Sabtu, 25 Desember 2010

Standar Proses Pendidikan dan Standar Penilaian Pendidikan


Assalamua’laikum Wr.Wb
Selasa, 14 Desember 2010. Tepat pukul setengah tiga siang kuliah profesi pendidikan dimulai. Pada hari ini saya dan teman – teman akan mengulas tentang standar proses pendidikan dan standar penilaian pendidikan. Untuk mencapai suatu tujuan itu memerlukan proses –proses yang panjang. Begitu pula dengan pendidikan yang terjadi di indonesia saat ini sedang mengalaminya. Berbagai masalah terus berdatangan, misalnya saja tentang kompetensi seorang pendidika dan infrastruktur dalam pendidikan. Seiring berjalan waktu mulai ada beberapa perbaikan, contohnya dengan adanya sertifikasi guru. Yang dimana bertujuan untuk Meningkatkan profesionalisme guru dan juga proses serta hasil pendidikan itu sendiri. Namun, masih banyak hal yang harus kita perbaiki bersama. Seluruh aspek harus bekerja sama dan mempunyai tekad yang kuat. Sebab, ini adalah masalah bangsa. Dalam pendidikan, kita juga pernah mendengar tentang standar penilaian pendidikan. Standar penilaian dalam pendidikan juga merupakan hal yang penting. Penilaian dalam pendidikan hendaknya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dari pembahasan pada hari ini menyadarkan saya dan teman – teman bahwa pendidikan adalah yang krusial. Yang didalam ada standar – standar yang harus dipenuhi untuk mewujudkan mutu dan hasil yang baik dalam sutau penyelenggaraan pendidikan.
Jarum jam di tanganku sudah menunjukkan pukul 4 lewat 45 yang artinya kuliah ini telah selesai. Dan semoga kuliah ini dapat memberikan kita suatu pencerahan untuk melangkah ke depan.
Wassalamua’laikum Wr.Wb.
“Ketika sudah jelas bahwa tujuan tidak tercapai, jangan tujuannya disesuaikan, tapi sesuaikan lagi langkah – langkah untuk mencapai”

Kinerja Pendidik dalam Penelitian dan Pengabdian Masyarakat


Assalamua’laikum Wr.Wb.
Selasa, 14 Desember 2010. Tidak terasa kita bertemu lagi dalam kuliah profesi pendidikan. Pada tatap muka kali ini, saya dan teman – teman akan membahas tentang kinerja pendidik dalam penelitian dan pengabdian masyarakat. Saya dan teman – teman membahas topik ini karena berdasarkan jumlah publikasi hasil penelitian Indonesia pada 1996-2008 lebih rendah dibandingkan negara-negara Asia yang selama ini kurang dikenal kehidupan akademiknya. Menurut ketua UNITWIN-UNESCO, Johannes Gunawan, penyebabnya adalah karena berbagai keterbatasan yang dihadapi guru, baik dalam mengakses informasi melalui perangkat keras untuk melakukan telusur informasi maupun penguasaan metode ilmiah oleh guru. Sebelumnya kita harus tahu bahwa Menulis merupakan salah satu kemampuan bahasa yang harus dimiliki oleh setiap orang apalagi seorang guru. Menulis dalam arti komunikasi adalah suatu sarana untuk menyampaikan buah pikiran, gagasan, ide, pengetahuan, harapan ,dan pesan.  Bukti rendahnya menulis di kalangan guru salah satunya, yaitu banyak para guru yang kenaikan pangkatnya tertahan di golongan IVA karena untuk naik ke golongan IVB para guru harus memenuhi unsur pengembangan profesi yang di dalamnya guru diminta menyusun karya tulis ilmiah (KTI) yang bobotnya 12 angka kredit.
Sebenarnya banyak sekali manfaat daripada menulis itu, seperti prestise akademis, Ekonomi, dan Popularitas. Selain kemampuan pendidik dalam penelitian, kita juga harus terus mengebangkan profesi, melalui sertifikasi pendidik. Sertifikasi guru merupakan sebagai upaya meningkatkan mutu guru yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Jadi, dapat kita simpulkan bersama – sama bahwa “Menulislah karena hanya itu cara untuk membuat dunia mengetahui apa yang engkau pikirkan.”(Daylan Thomas). Dan tujuan dari sertifikasi guru tidaka lain tidak bukan, ialah meningkatkan mutu lulusan dan mutu pendidikan melalui peningkatan kulaitas guru. Semoga pendidikan di Indonesia terus maju dan dapat bersaing dengan negara lain.
Wassalamua’laikum Wr.Wb
“Untuk eksis harus berubah, untuk berubah harus matang, matang berarti penciptaan diri tanpa henti” ( Henry Berguson, filsuf prancis)

Selasa, 21 Desember 2010

Standar Pembiayaan Pendidikan dan Standar Pengelolaan Pendidikan


Assalamua’alaikum Wr.Wb
Selasa, 14 Desember 2010, pada hari ini saya dan teman – teman akan mengupas tentang Standar Pembiayaan Pendidikan dan Standar Pengelolaan Pendidikan yang disampaikan oleh kelompok 13. Seperti yang kita ketahui bersama, masalah pembiayaan dan pengelolaan pendidikan adalah masalah yang sangat penting dalam suatu proses pendidikan. Untuk itulah, diperlukan adanya standar yang baik, agar visi dan misi pendidikan itu sendiri dapat terlaksana dengan baik. Standar pembiayaan adalah standar yang membiayai proses belajar mengajar siswa selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi yang meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap, biaya operasi yang meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air,pajak dll, terakhir biaya personal yang meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
  Di Indonesia alokasi dana pendidikan termasuk rendah jika dibandingkan dengan negara lain khususnya di tingakat ASEAN. Anggaran pendidikan selama ini hanya dialokasikan dibawah 10% dari APBN, padahal dalam ayat 31 ayat 4 UUD 1945, secara jelas pemerintah mempunyai suatu kewajiban konstitusi untuk memprioritaskan anggaran pendidikan yang 20% dari APBN dan APBD itu untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaran pendidikan. Ini merupakan sesuatu yang sangat ironis bagi pendidikan di negeri ini. Permasalahan – permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan Indonesia memang sangatlah kompleks. Pemerintah beserta aparatnya harus segera melakukan beberapa pembenahan. Misalnya, dalam hal  pemerataan, mutu, relevansi, efektivitas manajemen, dan manajemen pendidikan
Mengenai standar pengelolaan pendidikan sebagaimana juga telah ditetapkan dalam UUSPN Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005, dan lebih dijabarkan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bahwa “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional”, beberapa aspek standar pengelolaan sekolah yang harus dipenuhi adalah meliputi: (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah/madrasah, dan (5) sistem informasi manajemen. Yang artinya, bahwa penyelenggaraan pendidikan itu akan berjalan baik jika seluruh aspek yang tertulis di atas dapat terlaksana dengan maksimal.
Yang perlu digaris bawahi adalah pendidikan suatu negeri akan maju apabila manajemen atau pengeloaannya itu baik. Namun, sebaliknya jika pengelolaan pendidikan itu buruk maka kita tidak akan mendapatkan hasil dari pendidikan itu sendiri. Pendek kata, Pendidikan tidak hanya berguan untuk saat ini, tapi untuk masa depan bahkan sampai kita dipanggil oleh yang Maha Kuasa.

Wassalamua’laikum Wr.Wb.

-Syukron-



standar isi dan standar kompetensi lulusan


Assamua’laikum Wr.Wb.
Selasa, 14 Desember 2010, saya dan teman – teman bertemu lagi dalam kuliah profesi pendidikan. Pada pertemuan kali ini, saya dan teman – teman akan membahas tentang standar isi dan standar kompetensi lulusan. Standar dapat kita artikan sebagai patokan atau bisa kriteria minimal. Sebuah standar seringkali mengacu pada pencapaian minimal begitu juga dengan standar isi.  Mengacu pada UUSPN No 20 Tahun 2003 standar isi merupakan Kriteria minimal,batas,patokan,syarat yang harus dicapai dalam dalam peningkatan mutu.Standar isi harus ditetapkan sebagai kriteria minimal saat menyusun perencanaan. Selain itu, Standar isi juga memiliki ruang lingkup yang harus kita ketahui, yaitu kerangka dasar kurikulum , struktur kurikulum pendidikan , Beban belajar , Kurikulum tingkat satuan pendidikan  dan kalender pendidikan
Dalam suatu penyelenggaraan pendidikan tidak hanya standar isi, tapi juga standar kompetensi yang harus kita cermati bersama.  Suatu ukuran kompetensi yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran dalam satuan pendidika tertentu jadi standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,pengetahuan , dan keterampilan. Menurut Permendiknas no 23 tahun 2006 dalam pasal 1 ayat 1 bahwa standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Dan pasal 1 ayat 2 tercantum bahwa standar kompetensi lulusan meliputi ,Standar Kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah ,Sistem Kompetensi Lulusan  minimal kelompok mata pelajaran ,dan Sistem Kompetensi Lulusan minimal mata pelajaran. Standar Kompetensi juga memiliki manfaat – manfaat yang sangat penting. Beberapa diantaranya adalah ebagai batas kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan.Sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya.Sebagai arah peningkatan kualitas pendidikan secara  mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Setelah kita membahas topik ini, dapat kita simpulkan bahwa di dalam suatu proses pendidikan standar isi dan standar kompetensi lulusan memiliki peranan yang sangat menentukan. Jika salah satunya saja tidak dipenuhi, maka proses  pendidikan tersebut tidak akan memperoleh hasil yang maksimal dan menjadi sebuah kesia – siaan.

Wassalamua’laikum Wr.Wb.

-Thank You-

Senin, 20 Desember 2010

KINERJA PENDIDIK DALAM SUPERVISI PENDIDIKAN


Assalamua’laikum Wr.Wb
Selasa, 14 Desember 2010, pada pertemuan kali ini saya dan teman – teman akan membahas tentang kinerja pendidik dalam supervisi pendidikan dalam mata kuliah profesi pendidikan. Kata supervisi memang masih terdengar asing di telinga kita. Namun, dalam dunia pendidikan istilah supervisi selalu menjadi sesuatu yang menjadi sangat penting. Sebetulnya ada bermacam-macam konsep supervisi. Secara historis mula-mula di terapkan konsep supervisi yang tradisional, yaitu pekerjaan inspeksi, mengawasi dalam pengertian mencari kesalahan dan menemukan kesalahan dengan tujuan untuk diperbaiki. Kemudian berkembang supervisi yang bersifat ilmiah, yaitu sistematis, artinya dilaksanakan secara teratur, berencana dan kontinu.objektif dalam pengertian ada data yang di dapat berdasarkan observasi nyata bukan berdasarkan tafsiran pribadi. Menggunakan alat pencatat yang dapat memeberikan informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan penilaian terhadap proses pembelajaran di kelas.
Dalam pelaksanaannya seorang supervisor yang baik memiliki lima keterampilan dasar. Pertama, keterampilan dalam hubungan-hubungan kemanusiaan, keterampilan dalam proses kelompok, keterampilan dalam kepemimpinan pendidikan, keterampilan dan mengatur personalia sekolah, dan keterampilan dalam evaluasi (Kimball Wiles,1955). Adapun tujuan yang dibahas dalam pembahasan kali ini. Seperti apa yang di kemukakan Olive bahwa sasaran (domain) supervisi pendidikan ialah mengembangkan kurikulum yang sedang di laksanakan di sekolah, meningkatkan proses belajar-mengajar di sekolah serta mengembangkan seluruh staf di sekolah. Tentunya dalam mewujudkan tujuan tersebut, haruslah disertai dengan prinsip – prinsip yang sesuai dengan hal tersebut. prinsip – prinsip tersebut, yaitu pertama, prinsip ilmiah (scientific), artinya kegiatan supervisi di laksanakan berdasarkan data objektif yang di peroleh dalam kenyataan pelaksanaan proses belajar-mengajar. Berikutnya, yaitu prinsip demokratis demokratis mengandung makna menjunjung tinggi harga diri dan martabat guru, bukan berdasarkan atasan bawahan, tapi berdasarkan rasa kesejawatan. Ketiga, prinsip kerjasama, artinya seluruh komponen memberi support, mendorong, menstimulasi guru, sehingga mereka merasa tumbuh bersama. Keempat, ialah prinsip konstruktif dan kreatif . Artinya setiap guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreativitas kalau supervisi mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan, bukan melalui cara-cara menakutkan.Supervisi Pendidikan juga memiliki beberapa fungsi. Salah satu fungsi utama supervisi pendidikan adalah di tujukan pada perbaikan dan peningkatan kualitas pengajaran. Dan juga supervisi berfungsi membantu (assisting) memberi support (supporting) dan mengajak mengikutsertakan (sharing) Kimball Wiles, 1955. Jika kita lihat dari fungsinya,  maka akan tampak dengan jelas peranan supervisi itu. Peranan itu tampak dalam kinerja supervisor yang melaksanakan tugasnya.
Dari pembahasan ini, setelah kita mengetahui bersama apa itu supervisi dan bagaimana peranan / fungsi dari supervisi tersebut bagi dunia pendidikan. Jelas sudah bahwa supervisi merupakan sesuatu hal yang memegang peranan yang penting dalam dunia pendidikan. 

Wassalamua’laikum Wr.Wb

-semoga bermanfaat-

Kinerja pendidik dalam manajemen sekolah


Assalamua’laikum Wr.Wb.
Selasa, 30 November 2010. Selamat siang menjelang sore, kita ketemu lagi dengan mata kuliah profesi pendidikan. Meskipun matahari terus memancarkan sinar yang terik, tapi saya dan teman – teman tetap bertekad untuk kuliah pada hari ini.  Manajemen sekolah adalah pengelolaan sekolah yang dilakukan dengan dan melalui sumber daya manusia untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien. Ada pula tujuan dari manajemen sekolah terjadi efektifitas produksi pada setiap jenis dan jenjang pendidikan sehingga para lulusannya dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan diatasnya, dapat bekerja sesuai dengan pengetahuan dan ketrampilan yang dimilikinya. Kedua, tercapainya efisiensi penggunaan sumber daya dan dana, tidak terjadi pemborosan terhadap waktu, uang, serta yang lainnya. Ketiga, para lulusannya dapat menyesuaikan diri dalam kehidupan bermasyarakat, serta yang keempat terciptanya kepuasan kerja pada setiap anggota warga sekolah. Di dalam manajemen sekolah terdapat fungsi – fungsi. Diantaranya adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, penilaian, pelaporan, dan penentuan anggaran. Selain itu, penyelenggaraan manajemen sekolah harus dilakukan berdasarkan prinsip – prinsip yang sudah ada. Prinsip – prinsip tersebut, prinsip efisiensi yakni dengan penggunaan modal yang sedikit dapat menghasilkan hasil yang optimal, prinsip efektivitas, yakni ketercapaian sasaran sesuai tujuan yang diharapkan, prinsip pengelolaan, yakni seorang manajer harus melakukan pengelolaan sumbver-sumber daya yang ada, prinsip pengutamaan tugas pengelolaan, yakni seorang manajer harus mengutamakan tugas-tugas pokoknya. Tugas-tugas yang bersifat operatif hendaknya dilimpahkan pada orang lain secara proporsional. Manakala seorang manajer telah melimpahkan tugas kepada orang lain, tanggung jawab tetap ada pada pimpinan, prinsip kerjasama, yakni seorang manajer hendaknya dapat membangun kerjasama yang baik secara vertical maupun secara horizontal, dan prinsip kepemimpinan yang efektif, yakni bagaimana seorang manajer dapat memberi pengaruh, ajakan pada orang lain untuk pencapaian tujuan bersama.
            Dan akhirnya tepat pukul 16.45 WIB kuliah ini selesai.dapat disimpulkan bahwa manajemen sekolah adalah suatu cara dalam mengelola suatu pendidikan menjadi lebih baik dan teratur sehingga menghasilkan sesuatu yang maksimal khususnya di bidang pendidikan.

Wassalamua’laikum Wr.Wb.

-Syukron-

KINERJA PENDIDIK DALAM BIMBINGAN KONSELING

Assalamua’laikum Wr.Wb.

Selasa, 30 November 2010, setelah beberapa hari yang lalu mata kuliah ini sempat tertunda, alhamdulillah pada hari ini saya dan teman – teman dapat bertemu kembali untuk kuliah profesi pendidikan. Istilah bimbingan konseling sudah tidak asing lagi bagi kita karena di SMA, SMP, biasanya ada pelajaran tentang ini. Perlu kita tahu, bimbingan dan konseling merupakan pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal. Dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir, melalui berbagai jenis layanan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku. Adapun Tujuan dari bimbingan dan konseling adalah merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupannya di masa yang akan datang, mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin, menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya, mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, dan penyesuaian dengan lingkungan pendidikan masyarakat maupun lingkungan kerja
Selain itu, bimbingan dan konseling memiliki beberapa fungsi yaitu fungsi pemahaman, fungsi pencegahan, fungsi pengentasan, termasuk ke dalamnya fungsi advokasi, dan fungsi pemeliharaan dan pengembangan. Peran pendidik dalam bimbingan konseling sangat penting untuk para siswa. Tidak jarang pendidik dalam bimbingan konseling ini diserahi tugas mengusut perkelahian ataupun pencurian, bahkan diberi wewenang bagi siswa yang bersalah. Pendidik dalam bimbingan konseling sebagai kawan pengiring, penunjuk jalan, pemberi informasi, pemberi kekuatan, dan pembina perilaku-perilaku positif yang dikehendaki sehingga siapapun yang berhubungan dengan bimbingan konseling akan memperoleh suasana sejuk dan memberi harapan, oleh karena itu pendidik harus melakukan pendekatan interpersonal.
Pembahasan dari topik ini,memberi saya sebuah input bahwa bimbingan konseling itu merupakan suatu komponen yang tidak bisa kita lupakan. Peran bimbingan konseling semakin terasa terutama dalam lingkup sekolah misalnya. Bimbingan konseling selalu mengambil peran dalam setiap masalah – masalah yang menyangkut siswa, seperti perkelahian atau personal siswa tersebut.

Wassalamua’laikum Wr.Wb
-syukron-

UU DAN PP TERKAIT PROFESI PENDIDIKAN

Assalamua’laikum Wr.Wb.

Selasa, 5 Oktober 2010, Di sore yang cerah ini, kuliah profesi pendidikan kembali dimulai. Kali ini kelompok 4 akan mempresentasikan tentang UU dan PP terkait profesi pendidikan. Materi ini, sangatlah penting bagi diri saya dan teman – temanku, sebab menampilkan ulasan tentang UU dan PP yang akan menjadi dasar kita sebagai calon lulusan sebagi guru / pendidik. Di Indonesia sendiri memiliki undang - undang yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), yaitu UU Nomor 2 tahun 1989 dan UU Nomor 20 tahun 2003. Tetapi, Undang - Undang tentang Sisdiknas (UU Nomor 2 tahun 1989) sudah tidak digunakan lagi karena tidak sesuai lagi secara konstitusional yang akhirnya diganti dan disempurnakan dengan UU Nomor 20 tahun 2003. Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS) merupakan perwujudan dari suatu niat untuk melakukan reformasi pendidikan yang sekian lama terasa tidak mampu lagi menjawab tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.Didalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di pasal 27 sampai pasal 32, kemudian setelah itu di era reformasi tahun 1998 adanya partisifasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam bidang pendidikan. Pada masa reformasi inilah muncul perubahan kualitas siswa dan sumber daya manusia dalam menggantikan kurikulum. Reformasi pendidikan merupakan sebuah langkah yang strategis sebagai respons terhadap pendidikan di indonesia, sekaligus penguatan terhadap reformasi politik yang ditempuh pemerintah Indonesia. Sejalan dengan perubahan waktu dan berkembangnya IPTEK kurikulum ini semakin hari semakin maju guna menghadapi era globalisasi. Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 ini juga berguna untuk mengatasi masalah pendidikan di Indonesia yang selama ini kita hadapi sekarang dan juga untuk menciptakan generasi – generasi yang unggul dimasa sekarang dan seterusnya. Pembahasan tentang hal ini, membuat saya dan teman – temanku menjadi sadar bahwa pendidikan adalah hal yang sangat vital dalam suatu bangsa, sehingga sangat perlu kita menguatkan landasannya, yaitu undang – undang dan peraturan pemerintah yang terkait dengan profesi pendidikan.

Wassalamua’laikum Wr.Wb.

-syukron-

JENIS PROFESI DAN SPESIFIKASI KOMPETENSI DALAM DUNIA PENDIDIKAN


Assalamua’laikum Wr.Wb.
            Selasa, 5 Oktober 2010, Sore ini, saya dan teman – temanku akan mendiskusikan lebih dalam tentang jenis profesi dan spesifikasi kompetensi dunia pendidikan. Kita ketahui bersama bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri,kepribadian,kecerdasan,ahlak mulia,serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Dalam dunia pendidikan tentunya tidak akan lepas bagaimana peran dari pendidik dan tenaga kependidikan. Terkait dengan hal tersebut menurut UU no. 20 tentang sistem pendidikan nasional, dijelaskan dalam pasal 39 bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Sedangkan pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan juga mempunyai hak dan kewajiban. Beberapa diantaranya yang merupakan hak, yaitu penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas, perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual dan kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. Dan kewajibannya, ialah menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis, mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan  memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
            Kelompok 3 juga mengupas apa saja profesi dalam pendidikan. Dalam lingkup pendidikan sering kita mendengar istilah pendidik, dosen, ustad, tutor, konselor dan widyaiswara. Mereka semua, pastinya memiliki peran yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Yang terpenting, adalah mereka semua memiliki kompetensi yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. menurut UU No.14 tahun 2005 seorang guru atau dosen harus memiliki beberapa kompetensi. Pertama, kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. kedua, kompetensi kepribadian,adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berahlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didiknya.Ketiga, kompetensi profesional ialah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Serta kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
            Memang untuk membangun suatu mutu pendidikan yang baik itu butuh proses. Dan seluruh aspek harus bekerja maksimal. Tapi, dengan penjelasan hari ini saya dan teman – teman menjadi tahu, tentang betapa pentingnya pendidikan itu bagi bangsa ini. Dan juga saya dapat mengerti tentang jenis profesi dan spesifikasi kompetensi dalam pendidikan. Ternyata profesi pendidika itu tidak hanya guru / dosen tetapi ustadz pun bisa dikatakan sebagai profesi pendidikan. Dan mereka semua memiliki kompetensi yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan.
           
Wassalamua’laikum Wr.Wb.

-Syukron-