Assalamua’laikum Wr.Wb.
Selasa, 5 Oktober 2010, Di sore yang cerah ini, kuliah profesi pendidikan kembali dimulai. Kali ini kelompok 4 akan mempresentasikan tentang UU dan PP terkait profesi pendidikan. Materi ini, sangatlah penting bagi diri saya dan teman – temanku, sebab menampilkan ulasan tentang UU dan PP yang akan menjadi dasar kita sebagai calon lulusan sebagi guru / pendidik. Di Indonesia sendiri memiliki undang - undang yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), yaitu UU Nomor 2 tahun 1989 dan UU Nomor 20 tahun 2003. Tetapi, Undang - Undang tentang Sisdiknas (UU Nomor 2 tahun 1989) sudah tidak digunakan lagi karena tidak sesuai lagi secara konstitusional yang akhirnya diganti dan disempurnakan dengan UU Nomor 20 tahun 2003. Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS) merupakan perwujudan dari suatu niat untuk melakukan reformasi pendidikan yang sekian lama terasa tidak mampu lagi menjawab tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.Didalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di pasal 27 sampai pasal 32, kemudian setelah itu di era reformasi tahun 1998 adanya partisifasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam bidang pendidikan. Pada masa reformasi inilah muncul perubahan kualitas siswa dan sumber daya manusia dalam menggantikan kurikulum. Reformasi pendidikan merupakan sebuah langkah yang strategis sebagai respons terhadap pendidikan di indonesia, sekaligus penguatan terhadap reformasi politik yang ditempuh pemerintah Indonesia. Sejalan dengan perubahan waktu dan berkembangnya IPTEK kurikulum ini semakin hari semakin maju guna menghadapi era globalisasi. Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 ini juga berguna untuk mengatasi masalah pendidikan di Indonesia yang selama ini kita hadapi sekarang dan juga untuk menciptakan generasi – generasi yang unggul dimasa sekarang dan seterusnya. Pembahasan tentang hal ini, membuat saya dan teman – temanku menjadi sadar bahwa pendidikan adalah hal yang sangat vital dalam suatu bangsa, sehingga sangat perlu kita menguatkan landasannya, yaitu undang – undang dan peraturan pemerintah yang terkait dengan profesi pendidikan.
Wassalamua’laikum Wr.Wb.
-syukron-
"tataplah mata seorang pemuda pahamilah bahwa dialah agen perubahan, dialah agen kemenangan"
Senin, 20 Desember 2010
JENIS PROFESI DAN SPESIFIKASI KOMPETENSI DALAM DUNIA PENDIDIKAN
Assalamua’laikum Wr.Wb.
Selasa, 5 Oktober 2010, Sore ini, saya dan teman – temanku akan mendiskusikan lebih dalam tentang jenis profesi dan spesifikasi kompetensi dunia pendidikan. Kita ketahui bersama bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri,kepribadian,kecerdasan,ahlak mulia,serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Dalam dunia pendidikan tentunya tidak akan lepas bagaimana peran dari pendidik dan tenaga kependidikan. Terkait dengan hal tersebut menurut UU no. 20 tentang sistem pendidikan nasional, dijelaskan dalam pasal 39 bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Sedangkan pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan juga mempunyai hak dan kewajiban. Beberapa diantaranya yang merupakan hak, yaitu penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas, perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual dan kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. Dan kewajibannya, ialah menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis, mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Kelompok 3 juga mengupas apa saja profesi dalam pendidikan. Dalam lingkup pendidikan sering kita mendengar istilah pendidik, dosen, ustad, tutor, konselor dan widyaiswara. Mereka semua, pastinya memiliki peran yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Yang terpenting, adalah mereka semua memiliki kompetensi yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. menurut UU No.14 tahun 2005 seorang guru atau dosen harus memiliki beberapa kompetensi. Pertama, kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. kedua, kompetensi kepribadian,adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berahlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didiknya.Ketiga, kompetensi profesional ialah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Serta kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Memang untuk membangun suatu mutu pendidikan yang baik itu butuh proses. Dan seluruh aspek harus bekerja maksimal. Tapi, dengan penjelasan hari ini saya dan teman – teman menjadi tahu, tentang betapa pentingnya pendidikan itu bagi bangsa ini. Dan juga saya dapat mengerti tentang jenis profesi dan spesifikasi kompetensi dalam pendidikan. Ternyata profesi pendidika itu tidak hanya guru / dosen tetapi ustadz pun bisa dikatakan sebagai profesi pendidikan. Dan mereka semua memiliki kompetensi yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan.
Wassalamua’laikum Wr.Wb.
-Syukron-
Jumat, 26 November 2010
Pendidikan untuk profesi kependidikan
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Selasa, 9 november 2010, dengan mengucapkan bismillah kuliah profesi kependidikan kembali dimulai. Pada pertemuan kali ini, saya dan teman – teman akan mempelajari tentang pendidikan untuk profesi kependidikan. Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Untuk menghasilkan kualitas pendidikan yang baik, pastinya diperlukan SDM yang memiliki kompetensi yang baik pula. Ada beberapa bentuk pengembangan profesi tenaga pendidik (guru) sebagai lebih lanjut dari kinerjanya ada dua program. Pertama, program pre-service education (Pendidikan guru Pra-jabatan). Program pre-service education adalah program pendidikan yang dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan. Lembaga penyelenggaraan program pre-service education adalah pendidikan tinggi. Kedua, program in-service education. Program in-service education adalah program pendidikan yang mengacu pada kemampuan akademik maupun profesional sesudah peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan. Pada bidang ilmu pendidikan program in-service education diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) baik non gelar maupun yang bergelar.
Pemerintah sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satunya adalah pendidikan profesi guru. Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan setelah S1 yang mencakup keahlian khusus yang terkait dengan kompetensi guru. Pendidikan profesi guru masih merupakan konsep baru dalam sistem pendidikan Indonesia. PPG dapat ditempuh bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan S1. Tentunya PPG terbuka bagi sarjana apapun yang bidang ilmunya relevan, baik itu sarjana pendidikan maupun sarjana dari ilmu murni. Adanya PPG juga memberikan pilihan bagi sarjana pendidikan untuk tidak mejadi guru. Selain itu, di dalam PPG nantinya juga akan ada PPL yang menjadi bekal bagi guru untuk terjun dalam dunia pendidikan. PPG merupakan syarat utama seorang sarjana S1 untuk dapat menjadi guru. Bagi mereka yang lulus dari PPG akan mendapatkan tunjangan guru dan menjadi guru profesional sebagaimana guru-guru yang telah lulus sertifikasi. Dalam pelaksanaannya program ini masih belum berjalan maksimal. Misalnya saja, sertifikasi lewat program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dimulai tahun 2009 masih belum jelas konsepnya. Belum lagi, program ini menjadi titik masuk bagi lulusan nonpendidikan untuk mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional. Martikulasi yang belum matang membuat PPG tidak luput dari protes. Profesi guru seakan-akan menjadi pilihan kedua bagi lulusan nonpendidikan setelah kalah bersaing dalam mendapatkan pekerjaan pada disiplin ilmunya.PPG ini sendiri mengancam nasib para calon guru. Karena PPG ini dilaksanakan dengan seleksi yang ketat dan formasi yang sangat terbatas. Setiap tahunnya setiap Universitas bisa mengeluarkan sarjana ratusan orang. Belum lagi untuk Universitas lainnya yang juga mencetak calon guru. Selain itu dari informasi yang di dapat untuk penerimaan PNS untuk selanjutnya bila PPG sudah dilaksanakan tidak ada lagi formasi untuk guru karena sudah dilaksanakan lewat PPG.Kalau sudah begitu bagaimana nasib calon guru yg tidak lulus-lulus PPG. Kalau pemerintah tidak bijak dalam melaksanakan hal ini maka makin bertebaranlah sarjana pengangguran.
Pada dasarnya program – program pemerintah yang digulirkan khususnya di bidang pendidikan itu mempunyai tujuan yang sangat baik. Tetapi, dalam pelaksanaan masih mengalami banyak kendala. Melihat persoalan ini, pemerintah sebaiknya harus terjun langsung ke lapangan bagaimana program ini dilaksanakan dan juga lakukan evaluasi. Jangan sampai ada pihak – pihak yang dirugikan. Pendidikan merupakan bidang yang sangat vital dalam suatu negara. Apabila pendidikan suatu bangsa itu buruk, maka kekacauan, kehancuran suatu negara tinggal menunggu waktu saja. Mari bersama satukan tekad, tetapkan tujuan dan tataplah masa depan!!!!!!!!!!!!!
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
-Syukron-
Selasa, 9 november 2010, dengan mengucapkan bismillah kuliah profesi kependidikan kembali dimulai. Pada pertemuan kali ini, saya dan teman – teman akan mempelajari tentang pendidikan untuk profesi kependidikan. Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Untuk menghasilkan kualitas pendidikan yang baik, pastinya diperlukan SDM yang memiliki kompetensi yang baik pula. Ada beberapa bentuk pengembangan profesi tenaga pendidik (guru) sebagai lebih lanjut dari kinerjanya ada dua program. Pertama, program pre-service education (Pendidikan guru Pra-jabatan). Program pre-service education adalah program pendidikan yang dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan. Lembaga penyelenggaraan program pre-service education adalah pendidikan tinggi. Kedua, program in-service education. Program in-service education adalah program pendidikan yang mengacu pada kemampuan akademik maupun profesional sesudah peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan. Pada bidang ilmu pendidikan program in-service education diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) baik non gelar maupun yang bergelar.
Pemerintah sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satunya adalah pendidikan profesi guru. Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan setelah S1 yang mencakup keahlian khusus yang terkait dengan kompetensi guru. Pendidikan profesi guru masih merupakan konsep baru dalam sistem pendidikan Indonesia. PPG dapat ditempuh bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan S1. Tentunya PPG terbuka bagi sarjana apapun yang bidang ilmunya relevan, baik itu sarjana pendidikan maupun sarjana dari ilmu murni. Adanya PPG juga memberikan pilihan bagi sarjana pendidikan untuk tidak mejadi guru. Selain itu, di dalam PPG nantinya juga akan ada PPL yang menjadi bekal bagi guru untuk terjun dalam dunia pendidikan. PPG merupakan syarat utama seorang sarjana S1 untuk dapat menjadi guru. Bagi mereka yang lulus dari PPG akan mendapatkan tunjangan guru dan menjadi guru profesional sebagaimana guru-guru yang telah lulus sertifikasi. Dalam pelaksanaannya program ini masih belum berjalan maksimal. Misalnya saja, sertifikasi lewat program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dimulai tahun 2009 masih belum jelas konsepnya. Belum lagi, program ini menjadi titik masuk bagi lulusan nonpendidikan untuk mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional. Martikulasi yang belum matang membuat PPG tidak luput dari protes. Profesi guru seakan-akan menjadi pilihan kedua bagi lulusan nonpendidikan setelah kalah bersaing dalam mendapatkan pekerjaan pada disiplin ilmunya.PPG ini sendiri mengancam nasib para calon guru. Karena PPG ini dilaksanakan dengan seleksi yang ketat dan formasi yang sangat terbatas. Setiap tahunnya setiap Universitas bisa mengeluarkan sarjana ratusan orang. Belum lagi untuk Universitas lainnya yang juga mencetak calon guru. Selain itu dari informasi yang di dapat untuk penerimaan PNS untuk selanjutnya bila PPG sudah dilaksanakan tidak ada lagi formasi untuk guru karena sudah dilaksanakan lewat PPG.Kalau sudah begitu bagaimana nasib calon guru yg tidak lulus-lulus PPG. Kalau pemerintah tidak bijak dalam melaksanakan hal ini maka makin bertebaranlah sarjana pengangguran.
Pada dasarnya program – program pemerintah yang digulirkan khususnya di bidang pendidikan itu mempunyai tujuan yang sangat baik. Tetapi, dalam pelaksanaan masih mengalami banyak kendala. Melihat persoalan ini, pemerintah sebaiknya harus terjun langsung ke lapangan bagaimana program ini dilaksanakan dan juga lakukan evaluasi. Jangan sampai ada pihak – pihak yang dirugikan. Pendidikan merupakan bidang yang sangat vital dalam suatu negara. Apabila pendidikan suatu bangsa itu buruk, maka kekacauan, kehancuran suatu negara tinggal menunggu waktu saja. Mari bersama satukan tekad, tetapkan tujuan dan tataplah masa depan!!!!!!!!!!!!!
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
-Syukron-
Jumat, 19 November 2010
KELOMPOK PERENC. PEMBLJRN PKN
Kel 1
subhi,musafah,rosita,fitria
kel 2
tiara,handar,lusy,cndra
kel 3
m.rifky,yudo,nur dian, nenden
kel 4
herdi,heni,ion,reva
kel 5
amir,gita,archila,diba
kel 6
subali,aziz,ririn,maya
kel 7
silvia,stepi,ledy,ahmad 06
kel 8
niko,shobirin,rosita,yulianingsih
kel 9
fadlianto,maeky,winda
kel 10
ade rahmat,maryu,raisa
Notes : apbl ad yg blum dpt klmpk tulis d komentar
subhi,musafah,rosita,fitria
kel 2
tiara,handar,lusy,cndra
kel 3
m.rifky,yudo,nur dian, nenden
kel 4
herdi,heni,ion,reva
kel 5
amir,gita,archila,diba
kel 6
subali,aziz,ririn,maya
kel 7
silvia,stepi,ledy,ahmad 06
kel 8
niko,shobirin,rosita,yulianingsih
kel 9
fadlianto,maeky,winda
kel 10
ade rahmat,maryu,raisa
Notes : apbl ad yg blum dpt klmpk tulis d komentar
Kinerja Pendidik dalam Pembelajaran
![]() |
| Add caption |
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Selasa,9 november 2010, dengan mengucapkan bismillah kuliah profesi kependidikan kembali dimulai. Pada pertemuan kali ini saya dan teman – teman membahas tentang kinerja pendidik dalam pembelajaran. Kinerja merupakan prestasi yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugasnya atau pekerjaannya selama periode tertentu sesuai standar dan kriteria yang telah ditetapkan untuk pekerjaan tersebut. sedangkan pendidik dalam pasal 1 ayat 6 UUSPN,adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dan pembelajarn dalam Pasal ayat 20 UUSPN,adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Jika kita kita mempelajari kinerja pendidik dalam pembelajaran, maka pertanyaan yang muncul ialah bagaimana standar kinerja pendidik dan model – model apa saja yang dapat Meningkatkan Kinerja Pendidik dalam Pembelajaran. Untuk itu, kita akan kupas satu per satu.
Pertama, Untuk mewujudkan kinerja Pendidik yang maksimal dan bagus maka harus di penuhi persyaratan terlebih dahulu sebagai seorang pendidik seperti dalam pasal 42 dan 43 UUSPN. agar menjadi seorang pendidik yang professional dan memiliki ilmu pengetahuan, serta mengajarkan ilmunya kepada orang lain, sehingga orang tersebut mempunyai peningkatan dalam kualitas sumber daya manusianya. Maka kinerja guru berkaitan dengan tugas perencanaan, pengelolalan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa. Sebagai perencana, maka guru harus mampu mendesain pembelajaran yang sesuai dengan kondisi di lapangan, sebagai pengelola maka guru harus mampu menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif sehingga siswa dapat belajar dengan baik, dan sebagai evaluator maka guru harus mampu melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa. Terakhir pendidik harus memenuhi Standar Kompetensi Guru sehingga dapat bisa dikatakan apakah kinerja pendidik sudah baik atau belum dalam pembelajaran.
Seperti yang kita ketahui bersama untuk mendapatkan standar – standar tersebut tidaklah mudah. Perlu adanya model – model yang dapat meningkatkan kinerja pendidik dalam pembelajaran. Model – model tersebut, antara lain ; a. peningkatan melalui pendidikan dan pelatihan (off the job training). B. pelatihan dalam pelaksanaan tugas atau on the job training.c. seperti yang dilakukan Jepang yang populer dengan istilah lesson studi . d. melakukan perbaikan melalui kegiatan penilitian tindakan kelas (PTK). Model – model tersebut, sebenarnya hanyalah sebagaian dalam upaya meningkatkan kinerja pendidik dalam pembelajran, semuanya itu tergantung kepada pendidik itu sendiri. Apakah ia ingin menjadi profesional atau biasa – biasa aja. Sebagai rasa syukur, kita akhiri kuliah ini dengan mengucapkan Alhamdulillah.
–syukron-
Wassalamu’alaikum Wr.Wb…………
Senin, 11 Oktober 2010
Profesi, Profesional, dan Profesionalisme
![]() |
| Seseorang yang Profesional |
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi. Seseorang dikatakan professional apabila orang tersebut tahu akan keahlian dan keterampilannya, dia meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu, dan bangga akan pekerjaannya.
Beralih ke profesionalisme. Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus –menerus. Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja – kerja yang professional. Dari point - point diatas dapat kita ketahui bahwa dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apapun itu bidangnya yang sedang anda lakukan.
"Only The Man Who is in The Thruth is a Free Man"
Senin, 04 Oktober 2010
Pendidikan untuk anak Cerdas + Berbakat Istimewa

Anak – anak cerdas berbakat istimewa (CIBI), atau dalam bahasa Inggris adalah gifted. Kata gift sendiri bisa bermakna pemberian,yang berarti sebuah kemampuan bawaan yang diberikan oleh Allah SWT berupa potensi yang memerlukan pengembangan dan pelatihan secara serius dan sistematis. Anak-anak gifted biasanya dipengaruhi oleh Genetik(intelegensi atau IQ) dan juga Lingkungan yang ada di sekitarnya. Ciri – ciri anak gifted itu, yang pertama, yaitu kemampuan mereka diatas rata-rata, Kedua, mereka memiliki kreatifitas yang luar biasa, dan mereka memiliki komitmen terhadap apa yang ia kerjakan.
Indonesia yang beraneka ragam budayanya ternyata memiliki potensi satu juta lebih siswa dengan potensi gifted ini. Tetapi, kenyataan yang terjadi baru 9.951 siswa yang terakomodir di sekolah-sekolah penyelenggara CIBI. Sementara jumlah lembaga pendidikan yang sudah membuka program ini sebanyak 311 sekolah dari 126 ribu sekolah.
Menurut Cohn, kemampuan atau talenta pada anak-anak gifted (atau juga anak-anak lainnya) dapat dibagi menjadi 4 Domain, yaitu Intelectual Domain berupa talenta qualitatif, spatial, verbal, dan talent lainnya, Artistic Domain, berupa seni, drama, dan lainnya, Social Domain, yaitu emphaty/altruistic talent, leadership, dan lainnya, Other Human Ability Domains, atau spesific talent dimensions.
Anak pintar dan anak cerdas berbakat istimewa memiliki beberapa perbedaan. Anak pintar (bright/high achiver), itu umumnya mereka menjawab pertanyaan dengan benar, berminat dengan sesuatu, menunjukan perhatian, mendengarkan penuh dengan minat, memahami gagasan orang lain dengan baik, Suka sekolah, terakhir mereka suka waspada. Sedangkan anak cerdas Berbakat istimewa, elalu mempersoalkan pertanyaan/permasalahan, penasaran dengan sesuatu, terlihat secara emotional,mental dan fisik, Hobi kritik dan bawel, menyimak untuk siap berdebat, suka belajar, membentuk gagasan sendiri, kemampuan membaca sangat tinggi.
Seringkali kita memandang bahwa anak gifted itu dianggap anak nakal karena susah di atur dan lain-lain. Guru masih banyak yang menganggap bahwa anak CIBI harus rajin, tekun, taat dan patuh. Oleh karena itu ketika guru melihat ada anak yang memiliki ciri berlawanan dengan anggapan tersebut maka guru menganggap anak tersebut tidak cocok disebut CIBI. Anggapan ini pun akhirnya akan berdampak pada cara guru dalam melakukan pendampingan terhadap anak CIBI. Disisi lain Orang tua juga sering membandingkan anaknya yang termasuk kategori CIBI dengan anak CIBI lainnya. Membanding-bandingkan ciri ini akan melahirkan tuntutan yang berlebihan atau harapan melebihi kemampuan anak CIBI itu sendiri. Orang tua yang memiliki anak bandel atau pemberontak akan menganggap anaknya tidak CIBI hanya karena orang tua tersebut membandingkan dengan anak CIBI lain yang memiliki ciri penurut, taat dan rajin. Padahal dalam kenyataanya IQ hanya menyumbang 20% dari suatu keberhasilan.
Selain itu, masih banyak sekolah yang belum bisa mewadahi siswa dengan kemampuan istimewa ini. Dengan alasan tidak mau menimbulkan diskriminasi antar siswa apabila siswa gifted ini harus ditempatkan di kelas yang khusus. Padahal siswa berhak mendapatkan apa yang sesuai dengan kebutuhannya. Sebab karakteristik anak gifted ini ialah tidak bisa belajar dengan siswa yang lambat maka jika tetap dijadikan satu kelas yang muncul adalah under receiver. Anak akan sulit menerima materi dari gurunya. Dan yang jelas anak gifted itu berbeda dengan anak high achiver dan pendidikan untuk keduanya tidaklah sama.
Adapun tipe – tipe yang dimiliki oleh anak gifted :
1. Tipe I (The Succesful)
Di dalam dunia pendidikan, menurut Betts dan Neihart, anak-anak gifted yang terindentifikasi sebanyak 90 persen adalah dari kelompok tipe ini.Mereka adalah anak-anak yang mampu meraih yang sangat baik, dan dapat mengikuti sistem pendidikan konvensional dengan baik. Mereka mendengarkan dan mempelajari dengan baik apa yang diajarkan baik di sekolah maupun di rumah. Dalam berbagai tes atau ujian mereka juga meraih skor yang tinggi, disamping itu mereka dapat terpilih dan mendapatkan tempat dalam program pendidikan anak gifted.
2. Tipe II (The Challenging)
Tipe yang satu ini sering tidak teridentifikasi oleh sekolah atau orang tua karena mereka tidak menunjukkan prestasi yang baik.Mereka biasa melakukan segala sesuatu secara spontan dan seringkali spontanitas itu dianggap kegiatan yang mengacaukan, tidak teratur dan tidak patuh.Anak kelompok ini biasanya memiliki tingkat kreatifitas yang sangat tinggi, namun tidak belajar untuk memanfaatkan kebolehannya.Anak ini lebih banyak frustasi karena sistem pendidikan tidak memberikan keleluasan dan perhatian kepada mereka baik kreatifitasnya maupun talentanya.
3. Tipe III (The Underground)
Kelompok ini adalah kelompok yang menyembunyikan talenta dan kemampuannya. Umumnya terjadi pada kelompok gifted perempuan diusia sekolah lanjutan pertama. Mereka cenderung menyembunyikan kemampuannya untuk bisa diterima oleh teman sebayanya. Pada lelaki biasanya terjadi ketika masa usia SMA karena mereka meresppon perkembangan sosial yang terjadi disekelilingnya. Ciri mereka biasanya diawal tahun pelajaran cenderung mampu memaksimalkan kemampuannnya, namun ketika menjelang akhir mereka mengalami penurunan yang drastis dan bahkan menolak kelebihan yang ada pada dirinya.
4. Tipe IV (The Dropouts)
Kelompok ini sebenarnya memiliki potensi yang tinggi namun tidak mendapatkan dukungan yang baik dari sekolah dan orang tua.Mereka cenderung tidak bisa memunculkan prestasinya dengan harapan dan kemampuannya sendiri.Sistem pendidikan di sekolah menyebabkan kefrustasian dan pada akhirnya membawanya pada penarikan diri dan kondisi depresi.
5. Tipe V (The Double Labeled)
Merupakan kelompok gifted yang memiliki gangguan secara fisik, emosional tatupun gangguan belajar (learning disabilities). Anak kelompok ini memerlukan program khusus untuk modifikasi program yang sesuai dengan kondisinya. Seringkali ia tidak menunjukkan prestasi sebagaimana anak gifted pada umumnya karena mereka lebih sering dilihat dari sisi lemahnya, bukan kekuatannya.
6. Tipe VI (The Outonomous Learner)
Anak gifted yang sangat mandiri dan mempunyai jiwa kepemimpinan yang sangat kuat. Ia dapat mengembangkan diri secara kreatif dan mampu memanfaatkan segala sesuatu yang ditawarkan dalam pendidikan. Apa yang didapatkan dari sekolah dapat ia kembangkan sendiri sebagai sesutau yang baru. Ia tidak tergantung kepada orang lain dan sangat independen. Ia dapat menentukan sendiri apa yang ingin dicapainya, mempunyai sikap diri yang positif. Ia juga mampu mengekspresikan perasaan, tujuan dan cita-citanya dengan baik dan bebas. Ia sangat disayangi oleh lingkungan dan mendapatkan dukungan positif. Biasanya ia terpilih menjadi pemimpin dalam kelompoknya, baik di sekolah maupun di masyarakat.
Persoalan terjadi saat ini, Perhatian pemerintah terhadap anak-anak cerdas berbakat istimewa (CI/BI) masih belum diwadahi secara optimal. Pemerintah dan sekolah pun belum bisa memberikan aturan yang tegas serta ruang khusus bagi mereka. Oleh Karena itu perlu adanya upaya membangun kepedulian masyarakat terhadap anak-anak CI/BI ini. Berilah kesempatan kepada mereka dan juga fasilitas yang sesuai dengan kebutuhannya.Jika tidak ada perhatian lebih kepada anak-anak CIBI ini, bukan tidak mungkin Indonesia akan banyak kehilangan banyak generasi-generasi unggul.
Langganan:
Postingan (Atom)



