Selasa, 21 Desember 2010

Standar Pembiayaan Pendidikan dan Standar Pengelolaan Pendidikan


Assalamua’alaikum Wr.Wb
Selasa, 14 Desember 2010, pada hari ini saya dan teman – teman akan mengupas tentang Standar Pembiayaan Pendidikan dan Standar Pengelolaan Pendidikan yang disampaikan oleh kelompok 13. Seperti yang kita ketahui bersama, masalah pembiayaan dan pengelolaan pendidikan adalah masalah yang sangat penting dalam suatu proses pendidikan. Untuk itulah, diperlukan adanya standar yang baik, agar visi dan misi pendidikan itu sendiri dapat terlaksana dengan baik. Standar pembiayaan adalah standar yang membiayai proses belajar mengajar siswa selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi yang meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap, biaya operasi yang meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air,pajak dll, terakhir biaya personal yang meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
  Di Indonesia alokasi dana pendidikan termasuk rendah jika dibandingkan dengan negara lain khususnya di tingakat ASEAN. Anggaran pendidikan selama ini hanya dialokasikan dibawah 10% dari APBN, padahal dalam ayat 31 ayat 4 UUD 1945, secara jelas pemerintah mempunyai suatu kewajiban konstitusi untuk memprioritaskan anggaran pendidikan yang 20% dari APBN dan APBD itu untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaran pendidikan. Ini merupakan sesuatu yang sangat ironis bagi pendidikan di negeri ini. Permasalahan – permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan Indonesia memang sangatlah kompleks. Pemerintah beserta aparatnya harus segera melakukan beberapa pembenahan. Misalnya, dalam hal  pemerataan, mutu, relevansi, efektivitas manajemen, dan manajemen pendidikan
Mengenai standar pengelolaan pendidikan sebagaimana juga telah ditetapkan dalam UUSPN Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005, dan lebih dijabarkan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bahwa “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional”, beberapa aspek standar pengelolaan sekolah yang harus dipenuhi adalah meliputi: (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah/madrasah, dan (5) sistem informasi manajemen. Yang artinya, bahwa penyelenggaraan pendidikan itu akan berjalan baik jika seluruh aspek yang tertulis di atas dapat terlaksana dengan maksimal.
Yang perlu digaris bawahi adalah pendidikan suatu negeri akan maju apabila manajemen atau pengeloaannya itu baik. Namun, sebaliknya jika pengelolaan pendidikan itu buruk maka kita tidak akan mendapatkan hasil dari pendidikan itu sendiri. Pendek kata, Pendidikan tidak hanya berguan untuk saat ini, tapi untuk masa depan bahkan sampai kita dipanggil oleh yang Maha Kuasa.

Wassalamua’laikum Wr.Wb.

-Syukron-



Tidak ada komentar:

Posting Komentar