Senin, 20 Desember 2010

UU DAN PP TERKAIT PROFESI PENDIDIKAN

Assalamua’laikum Wr.Wb.

Selasa, 5 Oktober 2010, Di sore yang cerah ini, kuliah profesi pendidikan kembali dimulai. Kali ini kelompok 4 akan mempresentasikan tentang UU dan PP terkait profesi pendidikan. Materi ini, sangatlah penting bagi diri saya dan teman – temanku, sebab menampilkan ulasan tentang UU dan PP yang akan menjadi dasar kita sebagai calon lulusan sebagi guru / pendidik. Di Indonesia sendiri memiliki undang - undang yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), yaitu UU Nomor 2 tahun 1989 dan UU Nomor 20 tahun 2003. Tetapi, Undang - Undang tentang Sisdiknas (UU Nomor 2 tahun 1989) sudah tidak digunakan lagi karena tidak sesuai lagi secara konstitusional yang akhirnya diganti dan disempurnakan dengan UU Nomor 20 tahun 2003. Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS) merupakan perwujudan dari suatu niat untuk melakukan reformasi pendidikan yang sekian lama terasa tidak mampu lagi menjawab tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.Didalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di pasal 27 sampai pasal 32, kemudian setelah itu di era reformasi tahun 1998 adanya partisifasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam bidang pendidikan. Pada masa reformasi inilah muncul perubahan kualitas siswa dan sumber daya manusia dalam menggantikan kurikulum. Reformasi pendidikan merupakan sebuah langkah yang strategis sebagai respons terhadap pendidikan di indonesia, sekaligus penguatan terhadap reformasi politik yang ditempuh pemerintah Indonesia. Sejalan dengan perubahan waktu dan berkembangnya IPTEK kurikulum ini semakin hari semakin maju guna menghadapi era globalisasi. Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 ini juga berguna untuk mengatasi masalah pendidikan di Indonesia yang selama ini kita hadapi sekarang dan juga untuk menciptakan generasi – generasi yang unggul dimasa sekarang dan seterusnya. Pembahasan tentang hal ini, membuat saya dan teman – temanku menjadi sadar bahwa pendidikan adalah hal yang sangat vital dalam suatu bangsa, sehingga sangat perlu kita menguatkan landasannya, yaitu undang – undang dan peraturan pemerintah yang terkait dengan profesi pendidikan.

Wassalamua’laikum Wr.Wb.

-syukron-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar